TIMES BUTON, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan jadwal ulang dari pemanggilan sebelumnya.
“Pemeriksaan saksi hari ini (Selasa, 9/9/2025) merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Khalid Basalamah pun membenarkan kehadirannya di KPK. “Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal,” kata Khalid setibanya di lokasi.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini tengah menjadi sorotan publik. KPK mengumumkan memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan temuan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Sorotan DPR dan Pembagian Kuota Bermasalah
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan mereka adalah kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
KPK menegaskan akan terus memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk penyelenggara haji dan pihak swasta, guna mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 secara tuntas.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Khalid Basalamah Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |