https://buton.times.co.id/
Berita

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Chromebook

Kamis, 04 September 2025 - 17:21
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Chromebook Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

TIMES BUTON, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Meski demikian, Nadiem membantah keras terlibat dalam kasus tersebut dan menegaskan dirinya selalu menjunjung tinggi kejujuran serta integritas.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), mengutip Antaranews.com.

Ia menambahkan bahwa sejak awal dirinya selalu memegang prinsip hidup dengan menomorsatukan integritas dan kejujuran.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.

Nadiem juga menyampaikan pesan kepada keluarganya, terutama untuk menguatkan hati dalam menghadapi proses hukum ini.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya dari balik mobil tahanan.

Resmi Ditahan 20 Hari

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka terkait perencanaan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Padahal, saat itu, pengadaan TIK belum dimulai.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem akan menjalani masa tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Total Lima Tersangka

Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, total ada lima orang yang kini dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni: JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024; BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran Direktorat Sekolah Dasar; MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran Direktorat SMP.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, di mana Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran untuk pengadaan Chromebook sebagai perangkat penunjang pembelajaran digital. (*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Buton just now

Welcome to TIMES Buton

TIMES Buton is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.