TIMES BUTON, JAKARTA – Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik akan menelaah terlebih dahulu permohonan tersebut.
“Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan ya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Permohonan penangguhan itu diajukan oleh tim advokasi yang mendampingi Delpedro Marhaen dkk. Salah satu anggota tim advokasi, Maruf Bajammal, merinci bahwa keempat aktivis yang dimohonkan penangguhannya adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.
“Saat ini prosesnya sedang berjalan. Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami,” ujar Maruf di kantor LBH Jakarta, Sabtu (6/9/2025), mengutip Detik.com.
Enam Tersangka, Termasuk Delpedro Marhaen
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penghasutan tersebut. Mereka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Ade Ary menjelaskan, keenam tersangka diduga berperan dalam membuat hasutan hingga menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
“Perlu kami tegaskan sejak awal, Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional sesuai SOP yang berlaku,” kata Ade Ary.
Dugaan Penghasutan Sejak 25 Agustus
Polda Metro menduga upaya penghasutan dilakukan sejak 25 Agustus 2025 di sejumlah titik di Jakarta, antara lain di depan gedung DPR RI, kawasan Jalan Gelora, Tanah Abang, serta beberapa lokasi lain.
Adapun para tersangka memiliki peran berbeda dalam penyebaran ajakan. Delpedro diketahui sebagai Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation.
Sementara itu, Muzaffar Salim bertugas mengelola akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein admin akun @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar admin akun @AliansiMahasiswaPenggugat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Metro Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Empat Aktivis
Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |