https://buton.times.co.id/
Berita

LSM Pedal Klarifikasi ke BBWS Bengawan Solo Terkait Aset dan Tanah Uruk TPA Winongo Madiun

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:56
LSM Pedal Klarifikasi ke BBWS Bengawan Solo Terkait Aset dan Tanah Uruk TPA Winongo Madiun Ketua LSM Pedal mendatangi kantor OPSDA III BBWS Bengawan Solo untuk klarifikasi. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMES BUTON, MADIUN – Upaya LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) mencari titik terang terkait pengerukan tanah di bantaran Sungai Madiun dan alih fungsi TPA Winongo di Kota Madiun, belum berhenti.

Selain  permohonan audiensi dengan DPRD Kota Madiun yang hingga kini belum terealisasi, LSM Pedal juga berupaya melakukan klarifikasi ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Ketua LSM Pedal Heri Sem menyatakan sudah mengirim surat permohonan klarifikasi informasi ke BBWS Bengawan Solo. Serta mendatangi kantor OP SDA III BBWS Bengawan Solo di Madiun.

OPSDA-III-BBWS-Bengawan-Solo-2.jpg

"Kami ingin mendapatkan informasi dan penjelasan terkait pemanfaatan lahan bantaran dan perizinannya seperti apa," ungkap Heri Sem, Jumat (1/8/2025).

Informasi dan penjelasan dari BBWS Bengawan Solo dinilai penting untuk mengungkap beberapa persoalan terkait pemanfaatan lahan bantaran sungai khususnya yang masuk wilayah Kota Madiun.

"Salah satunya tentang pengerukan tanah bantaran yang diduga untuk urukan di TPA Winongo yang akan dibuat tempat wisata," ujar Heri Sem.

Tidak hanya pengerukan tanah bantaran, LSM Pedal juga mempertanyakan soal izin pemanfatan lahan bantaran untuk fasum. Heri Sem menyebut tentang rencana  Pemkot Madiun membangun tembok Cina dan masjid apung di kawasan bantaran. Sebelumnya juga telah dibangun sirkuit off road di bantaran.

"Harus jelas ada izinnya atau tidak. Karena menyangkut keselamatan lingkungan," ungkapnya.

Saat mendatangi kantor OPSDA III BBWS Bengawan Solo, LSM Pedal ditemui Nanang Ari Mustofa salah seorang staf teknis di kantor tersebut.   Dia menyatakan surat permohonan LSM Pedal telah direspons dan ditindak lanjuti.

"Surat sudah kami teruskan ke kantor pusat BBWS Bengawan Solo di Surakarta. Nanti yang berwenang memberikan klarifikasi dari kantor pusat," ujar Nanang.

Dia menjelaskan kantor OPSDA III BBWS Bengawan Solo hanya diberi kewenangan pemeliharaan dan pengawasan wilayah sungai. Serta penugasan lain sesuai dengan instruksi. Salah satunya saat penghentian aktivitas pengerukan tanah di bantaran Sungai Madiun di lingkungan Mbiting, Kelurahan Josenan, Kota Madiun.

"Waktu itu memang kami ditugaskan ke sana (bantaran) untuk masalah izin  tetap kantor pusat," kata Nanang.

Saat disinggung soal kepemilikan aset lahan di area bantaran, Nanang menegaskan lokasi pengerukan tanah yang dihentikan beberapa waktu lalu merupakan aset BBWS Bengawan Solo. Sehingga pihaknya berhak melakukan penghentian karena belum ada izin pemanfaatan.

"Data dan peta wilayah sungai termasuk aktivitas selalu kami update. Semuanya ada di kantor pusat," jelas Nanang.

Diberitakan sebelumnya, LSM Pedal telah mengirim permohonan audiensi terkait aktivitas pengerukan tanah di area bantaran Sungai Madiun yang diduga terkait dengan alih fungsi TPA Winongo. LSM Pedal juga meminta klarifikasi ke BBWS Bengawan Solo terkait izin pemanfaatan area bantaran. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Buton just now

Welcome to TIMES Buton

TIMES Buton is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.