https://buton.times.co.id/
Berita

KPK Akan Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi di 13 Kota pada 11 Juni 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:23
KPK akan Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi, Simak Jadwal dan Lokasinya Jam tangan mewah hasil sitaan kasus korupsi yang dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO: Antara/Hafidz Mubarak)

TIMES BUTON, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang terhadap 81 barang hasil sitaan dari berbagai kasus korupsi. Proses lelang dijadwalkan berlangsung serentak pada 11 Juni 2025 di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

"Untuk lelang bulan Juni ini, kami tidak hanya menggelarnya di Jakarta, tapi juga serentak di 13 KPKNL di seluruh Indonesia," ujar Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Adapun ke-13 lokasi KPKNL tersebut meliputi Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.

Barang-barang yang akan dilelang merupakan rampasan dari 32 perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Beberapa di antaranya adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit Rp1,5 miliar; sebuah ponsel iPhone 13 Pro Max seharga limit Rp8,8 juta; serta sepeda motor mewah Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan limit Rp207 juta.

Mungki menjelaskan, proses lelang akan diawali dengan pengumuman serta aanwijzing—yakni tahapan pemberian penjelasan kepada calon peserta lelang—yang akan digelar pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK di Jakarta, khusus untuk barang-barang bergerak.

Tahap lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id dan pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran pada 11 Juni 2025.

“Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan maksimal lima hari kerja setelah pengumuman,” jelas Mungki.

Setelah pembayaran dilunasi, dana hasil lelang akan ditransfer oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian akan menyetorkannya ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Barang lelang lalu diserahkan kepada para pemenang.

Secara keseluruhan, KPK menawarkan 81 lot barang dalam lelang ini—terdiri atas 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak—dengan total nilai limit mencapai Rp122,28 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme lelang barang rampasan. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Buton just now

Welcome to TIMES Buton

TIMES Buton is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.